Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
