Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Penyesuaian RKA Satker/DIPA Satker yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
a. pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012;
b. pencapaian kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
c. pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi;
d. pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum;
e. pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project);
f. pemenuhan dana rupiah murni untuk kegiatan Badan Layanan Umum (BLU);dan
g. pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Koreksi Anda
