Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA Satker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
Penyesuaian RKA Satker berkaitan dengan pengenaan sanksi, harus memperhatikan realisasi DIPA Satker berkenaan sehingga tidak
mengakibatkan pagu minus, dengan melampirkan data realisasi yang diketahui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Penyesuaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar untuk penyesuaian DIPA Satker berkenaan.
Penyesuaian DIPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2012.
Koreksi Anda
