Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran. Menteri Keuangan menyampaikan hasil penilaian pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga paling lambat tanggal 31 Maret 2012.
Koreksi Anda