Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. pagu per program yang dicantumkan adalah pagu terakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
b. realisasi per program yang dicantumkan adalah realisasi terakhir Tahun Anggaran 2011 hasil rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Hasil Optimalisasi yang dituangkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011;
d. sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi yang dituangkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 dikurangi dengan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah penjelasan atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap, khususnya untuk sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi.
Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilengkapi dokumen pendukung berupa:
ringkasan kontrak Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2011 sumber dana rupiah murni yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I atau pejabat lain sebagai penanggungjawab program berkenaan; dan surat pernyataan dari pimpinan unit Eselon I atau pejabat lain setingkat eselon I terkait.
Format ringkasan kontrak Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2011 sumber dana rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
