Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut.
2. Barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh perusahaan.
Koreksi Anda
