Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK IJNDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 44-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id