Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Pemantauan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat didukung dengan:
a. Data yang diperoleh melalui hasil kunjungan ke lokasi Proyek (on site visit);
b. Koordinasi dan rekonsiliasi data dengan Pemrakarsa Proyek, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) secara periodik maupun adhoc.
Koreksi Anda
