Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
a. pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap:
1) perkembangan realisasi penyerapan dana;
2) pencapaian fisik Proyek;
3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan.
b. pasca pelaksanaan Proyek, yang meliputi evaluasi kegiatan pasca penyelesaian pekerjaan Proyek selama tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
