Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang telah dihentikan pembiayaannya dalam triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), maka sisa alokasi dana pada tahun berjalan dapat langsung dialokasikan pada tahun berikutnya. (2) Penggunaan sisa alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id