Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan penghentian pembiayaan Proyek kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti penetapan penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Surat Permintaan Penghentian Pembayaran kepada KPPN untuk menghentikan penerbitan SP2D Proyek yang dibiayai dengan SBSN PBS. (3) Pemrakarsa Proyek berdasarkan keputusan tentang penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat mengajukan revisi dokumen anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda