Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b untuk Proyek dengan kriteria penilaian “kurang” dan “rendah”.
(2) Rekomendasi untuk Proyek dengan kriteria penilaian “kurang” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek.
(3) Rekomendasi dengan kriteria penilaian “rendah” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat langkah-langkah penyelesaian masalah pelaksanaan Proyek antara lain:
a. mendorong Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan dana Proyek; dan
b. mengusulkan penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek yang tercantum dalam Dokumen Penetapan Pembiayaan.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
