Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda