Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
a. penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
b. rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
c. pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(2) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
