Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.760.415.895.943,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh miliar empat ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). (2) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Rincian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id