Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
