Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Asrama dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Koreksi Anda