Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tarif Poliklinik Tarif Laboratorium Tarif Asrama dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c huruf d huruf e dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya ada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
