Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Poliklinik Tarif Laboratorium Tarif Asrama dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c huruf d huruf e dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya ada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id