Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id