Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan:
a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang atau LPS di BI tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal.
(2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Peserta Lelang dikenakan sanksi:
1) diumumkan kepada publik;
2) tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan 3) dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk LPS dikenakan sanksi:
1) diumumkan kepada publik; dan 2) tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Koreksi Anda
