Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan, maka Peserta Lelang dimaksud bertanggungjawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain BI dan LPS, pada tanggal Setelmen.
(2) Dalam hal BI dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan untuk SPN, maka BI bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.
(3) Dalam hal LPS dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan atas penawaran yang dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri, maka LPS bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.
Koreksi Anda
