Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Hasil Lelang SUN Tambahan diumumkan kepada publik setelah pelaksanaan Lelang SUN Tambahan.
(2) Pengumuman hasil Lelang SUN Tambahan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. seri SUN;
b. nilai nominal; dan
c. Imbal Harga Rata-rata Tertimbang.
Koreksi Anda
