Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang memiliki tugas:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, yang memuat paling kurang ketentuan mengenai:
1) seri SUN; dan 2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN Tambahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan Lelang SUN Tambahan;
c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN Tambahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan
d. mengumumkan pemenang Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
(2) Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. nama pemenang; dan
b. nilai nominal.
(3) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN Tambahan, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. seri SUN; dan
b. nilai nominal.
Koreksi Anda
