Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang memiliki tugas: a. mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, yang memuat paling kurang ketentuan mengenai: 1) seri SUN; dan 2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN Tambahan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melaksanakan Lelang SUN Tambahan; c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN Tambahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan d. mengumumkan pemenang Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS. (2) Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. nama pemenang; dan b. nilai nominal. (3) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN Tambahan, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. seri SUN; dan b. nilai nominal.
Koreksi Anda