Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lelang SUN Tambahan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, paling kurang memuat: a. seri SUN; b. target maksimal; c. harga; d. tanggal Lelang SUN Tambahan; e. tanggal Setelmen; dan f. tanggal jatuh tempo. (2) Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dilakukan 1 (satu) hari setelah penentuan rencana Lelang SUN Tambahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id