Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lelang SUN Tambahan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, paling kurang memuat:
a. seri SUN;
b. target maksimal;
c. harga;
d. tanggal Lelang SUN Tambahan;
e. tanggal Setelmen; dan
f. tanggal jatuh tempo.
(2) Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dilakukan 1 (satu) hari setelah penentuan rencana Lelang SUN Tambahan.
Koreksi Anda
