Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lelang SUN Tambahan hanya dapat diikuti oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN. (2) Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang dalam Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing- masing disampaikan paling tinggi sebesar Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang tidak dimenangkan dalam Lelang SUN.
Koreksi Anda