Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang dimenangkan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen) dari total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang masuk; dan b. target maksimal Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi.
Koreksi Anda