Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang dimenangkan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen) dari total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang masuk; dan
b. target maksimal Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi.
Koreksi Anda
