Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Hasil Lelang SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil Lelang SUN.
(2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. seri SUN;
b. mata uang;
c. nilai nominal;
d. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon;
e. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil /harga; dan
f. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
