Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Lelang SUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran Lelang SUN yang masuk.
(3) Penetapan hasil Lelang SUN paling kurang didasarkan pada pertimbangan:
a. Imbal Hasil/harga;
b. waktu pengajuan penawaran pembelian;
c. volume;
d. jatuh tempo; dan
e. pengelolaan risiko utang.
Koreksi Anda
