Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang.
(2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
1) seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;
2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;
3) tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan 4) waktu pengumuman hasil Lelang SUN;
b. melaksanakan Lelang SUN;
c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan
d. mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. nama pemenang;
b. nilai nominal; dan
c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
(4) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
Koreksi Anda
