Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BI hanya dapat melakukan penawaran pembelian SPN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (2) LPS hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif. (4) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif. (5) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id