Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Penawaran pembelian dalam Lelang SUN dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau cara Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(2) Penetapan harga SUN bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam.
(3) Penetapan harga SUN bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata- rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
