Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian SUN oleh Pihak selain BI dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) BI dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk SPN. (3) Pembelian SPN oleh BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri. (4) Pembelian SUN oleh LPS hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Koreksi Anda