Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain BI dan LPS, dapat membeli SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan administrasi; dan
b. teregistrasi dalam daftar investor Residen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan registrasi Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
