Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteriini tetap dinyatakan sah dan selanjutnya pengelolaan Aset dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
