Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteriini tetap dinyatakan sah dan selanjutnya pengelolaan Aset dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id