Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Aset, Direktur Jenderal menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Koreksi Anda
