Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
