Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda