Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai atau nilai Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban yang berasal dari BDL kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
