Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara tiap triwulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
