Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal dengan mengikutsertakan Direktorat Jenderal.
(2) Pengelolaan Aset berperkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan memperhatikan perkara hukum yang sedang berlangsung.
Koreksi Anda
