Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Aset Inventaris, Surat Berharga, dan Aset Properti dilakukan oleh tim penilai internal Direktorat Jenderal atau penilai eksternal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal penilaian dilakukan oleh penilai eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), proses pengadaan penilai eksternal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangandi bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
Koreksi Anda
