Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terlebih dahulu dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar Aset Properti. (2) Nilai Aset Properti menjadi Barang Milik Negara ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id