Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terlebih dahulu dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar Aset Properti.
(2) Nilai Aset Properti menjadi Barang Milik Negara ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
