Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, Menteri dapat MENETAPKAN Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Properti berupa Aset Tetap dan BJDA yang dilengkapi dengan akta kuasa notariil dari Tim Likuidasi yang mencantumkan klausula sekurang-kurangnya untuk menjual, mengoperkan, mengalihkan, memindahtangankan, dan melepaskan hak kepada siapapun.
(3) Aset Properti yang telah menjadi Barang Milik Negara ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan permohonan Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
