Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penebusan atas Aset Properti disetujui berdasarkan nilai tertinggi antara nilai pasar sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai atau NJOP yang masih berlaku. (2) Persetujuan Penebusan atas Aset Propertiditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari Direktur dalam hal nilai Penebusan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);atau b. Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal dalam hal nilai Penebusan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id