Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pihak yang akan melakukan Penebusan atas Aset Properti harusmengajukan surat permohonan dengan sekurang-kurangnya www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan uraian Aset Properti yang akan ditebus, bukti diri, nilai penawaran, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
