Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penebusan atas Aset Properti dapat dilakukan terhadap Aset Properti berupa BJDA namun tidak didukung Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Risalah Lelang, akta pelepasan hak dari pemilik asal kepada BDL, dan/atau akta kuasa menjual dari pemilik asal kepada Tim Likuidasi. (2) Pihak yang dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu: a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau ahliwarisnya dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi; atau b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi. (3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan komisaris/pengawas eks BDL, direksi/penguruseks BDL, dan/atau pemegangsaham eks BDL serta keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesam ping satu derajat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id