Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai Limit Lelang atas Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai tertinggi antara nilai pasar hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih berlaku.
(2) Nilai Limit Lelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
Koreksi Anda
