Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan Lelang atas Aset Properti melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangLelang.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is).
(3) Aset Properti dapat dilelang secara terpisah atau digabungkan dengan pertimbangan optimalisasi hasil Lelang bagi Negara.
Koreksi Anda
