Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan Lelang atas Aset Properti melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangLelang. (2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is). (3) Aset Properti dapat dilelang secara terpisah atau digabungkan dengan pertimbangan optimalisasi hasil Lelang bagi Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id