Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah. (2) Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pembayaranatas biaya fasilitas sosial dan fasilitas umum, service/maintenance charge, daya dan jasa, serta biaya lain yang melekat pada Aset Properti. (4) Pembayaran biaya pemeliharaan dapat dilakukan dalam hal Aset Properti tidak dalam penguasaan pihak lain yang tidak berwenang. (5) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) dilaksanakan dengan menunjuk wakil kerja (waker), untuk melaksanakan pengamanan pada fisik Aset Properti. (6) Waker wajib menyampaikan laporan mengenai kondisi Aset Properti kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan paling lama setiap3 (tiga)bulan sekali. (7) Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti kepada Direktorat tiap semester. (8) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada instansi berwenang guna pengamanan fisik Aset Properti. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda