Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat dengan cara: a. Inventarisasi; b. verifikasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaporan pengelolaan Aset Properti. (2) Penatausahaan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Properti. (3) Penatausahaan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti; b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada instansi terkait; dan c. penyimpanan secara tertib dan rapi di tempat yang ditentukan oleh Direktur. (4) Hasil Penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam suatu basis data (database).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id