Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi: a. Penatausahaan; b. pemeliharaan dan pengamanan; c. penilaian; d. Lelang; e. Penebusan; dan f. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda