Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
a. Penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;
c. penilaian;
d. Lelang;
e. Penebusan; dan
f. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
